Kewajiban Warga Negara Indonesia

5 Mar 2012 16.38

Apa itu kewajiban?

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
(dikutip dari wikipedia)

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Berikut ini merupakan kewajiban warga negara Indonesia :

    -   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara”.
    -   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

    -   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

    -   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    (dkutip dari http://nurulhaj19.wordpress.com/)

      Template oleh : meong-meoooong | Blogger
      username
      password